Era digitalisasi merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dokumen pernikahan. Kini, kartu nikah tak lagi sekadar buku fisik, tapi juga hadir dalam format digital yang praktis dan aman. Kehadiran kartu nikah digital ini tentu menjadi angin segar bagi pasangan suami istri, baik yang baru menikah maupun yang telah lama membina rumah tangga. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Lebih dari Sekadar Identitas: Manfaat Kartu Nikah Digital
Sebelum membahas cara pembuatannya, penting untuk memahami mengapa kartu nikah digital ini begitu relevan. Pertama, kartu nikah digital hadir sebagai solusi untuk meminimalisir risiko pemalsuan buku nikah. Dengan kode QR yang terhubung ke sistem terintegrasi Kementerian Agama (SIMKAH), Kementerian Dalam Negeri (SIAK), dan Kementerian Keuangan (SIMPONI), keabsahan dokumen pernikahan bisa diverifikasi dengan mudah.
Kedua, kartu nikah digital ini berfungsi sebagai data pendukung yang akurat. Pasangan tak perlu lagi repot membawa buku nikah fisik saat mengurus keperluan administrasi. Cukup tunjukkan kartu nikah digital, data valid pun bisa langsung diakses.
Also Read
Ketiga, akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia juga menjadi lebih mudah dengan adanya kartu nikah digital. Data pernikahan yang terpusat dan terintegrasi memudahkan KUA dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Langkah Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Proses pembuatan kartu nikah digital terbilang sederhana dan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk pengantin baru dan pengantin lama.
Untuk Pengantin Baru:
- Registrasi Daring: Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui SIMKAH Web Kemenag (simkah.kemenag.go.id). Pastikan data yang diisikan lengkap dan akurat, termasuk nama, nomor telepon aktif, dan alamat email yang valid.
- Akad Nikah: Setelah akad nikah selesai dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Survei Kepuasan: Setelah menerima kartu nikah digital, pengantin akan diminta untuk mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bentuk evaluasi layanan.
Untuk Pengantin Lama:
- Kunjungi KUA: Pasangan yang sudah lama menikah bisa mendatangi KUA tempat mereka dulu melangsungkan pernikahan.
- Pendaftaran Data: Petugas KUA akan membantu proses pendaftaran data pernikahan. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen pendukung seperti buku nikah fisik.
- Penerimaan Kartu Digital: Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan setelah proses verifikasi data selesai.
Efisiensi dan Keamanan di Ujung Jari
Kehadiran kartu nikah digital menandai era baru dalam administrasi kependudukan, khususnya dokumen pernikahan. Kemudahan akses, efisiensi waktu, dan keamanan data menjadi nilai tambah yang ditawarkan. Inovasi ini juga menjadi bukti adaptasi pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba cepat. Dengan begitu, kartu nikah digital bukan hanya sekadar dokumen, tapi juga simbol modernitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.