KDRT? Ini 5 Cara Lapor Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Diam

Sarah Oktaviani

Hubungan

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora beberapa waktu lalu kembali membuka mata kita tentang realita pahit yang masih terjadi di sekitar kita. Bukan hanya di kalangan selebriti, KDRT bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial. Sayangnya, banyak korban yang memilih bungkam karena berbagai alasan, mulai dari ketergantungan ekonomi hingga rasa takut. Padahal, ada banyak cara yang bisa ditempuh untuk keluar dari situasi yang merugikan ini.

Siapa yang Berhak Melapor?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), korban adalah pihak yang paling berhak melaporkan tindak KDRT. Keluarga atau orang terdekat baru bisa melapor jika sudah mendapat kuasa dari korban. Namun, bukan berarti orang lain tidak bisa berbuat apa-apa. Pasal 15 UU KDRT mengamanatkan setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib berupaya memberikan perlindungan pada korban. Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita sebagai sesama manusia.

5 Jalur Melapor KDRT, Jangan Ragu!

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami KDRT, jangan ragu untuk melapor. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh:

  1. Lapor ke Polres: Datangi Polres terdekat dan laporkan kejadian KDRT ke unit perempuan dan anak. Jangan lupa sertakan bukti-bukti pendukung, seperti hasil visum atau rekaman CCTV. Polisi akan memproses laporanmu dan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka jika minimal ada dua alat bukti. Catat nama penyidik yang menangani kasusmu untuk memudahkan pemantauan.

  2. Lapor Secara Online: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang bisa diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111129129. Layanan ini menyediakan pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan.

  3. Komnas Perempuan: Pengaduan ke Komnas Perempuan bisa dilakukan secara daring melalui email [email protected] atau media sosial (Twitter, Facebook, Instagram). Ceritakan kronologi kejadian KDRT yang kamu alami, sertakan bukti jika ada. Laporanmu akan diproses dan diteruskan ke Forum Pengada Layanan yang sesuai domisilimu untuk mendapatkan pendampingan.

  4. Kementerian Sosial: Kementerian Sosial juga menyediakan kanal pengaduan KDRT melalui situs www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 dengan format "Kemsos (spasi) aduan". Pemanfaatan teknologi ini memudahkan kita untuk melaporkan kasus KDRT tanpa perlu datang langsung ke kantor.

  5. P2TP2A DKI Jakarta: Bagi kamu yang berdomisili di DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bisa menjadi pilihan. Kamu bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau menghubungi hotline 081317617622. Di masa pandemi, sebaiknya membuat janji terlebih dahulu jika ingin datang langsung.

Mengapa Korban Susah Melapor?

Meskipun banyak cara untuk melapor, kenyataannya masih banyak korban yang enggan melakukannya. Beberapa alasan yang sering menjadi penghalang antara lain:

  • Ketergantungan Ekonomi: Korban, seringkali perempuan, merasa tidak punya pilihan karena bergantung secara finansial pada pelaku.
  • Takut Disudutkan: Budaya patriarki yang masih kental membuat korban takut disalahkan atau dianggap tidak bisa menjaga keutuhan rumah tangga.
  • Mendapat Teror: Ancaman dan teror, baik fisik maupun psikis, membuat korban semakin takut dan tertekan.
  • Merasa Bisa Dikompromikan: Korban mungkin berpikir kekerasan yang dialami belum cukup parah, padahal kekerasan verbal dan intimidasi juga termasuk KDRT.
  • Masih Berharap Perubahan: Korban terkadang masih berharap pelaku akan berubah, padahal seringkali hal itu hanya menjadi ilusi. Rasa malu dan tekanan dari keluarga besar juga sering menjadi penghalang untuk bercerai.

Pentingnya Kesadaran dan Keberanian

KDRT bukan aib, tapi kejahatan. Tidak ada yang pantas mendapatkan perlakuan kasar, apalagi di dalam rumah sendiri. Jangan biarkan rasa takut dan alasan-alasan di atas mengalahkanmu. Meminta bantuan bukan berarti lemah, justru menunjukkan keberanian untuk memperjuangkan hakmu.

Jangan ragu untuk mencari pertolongan jika kamu atau orang terdekatmu menjadi korban KDRT. Ada banyak pihak yang siap membantu dan mendampingi. Ingat, kamu tidak sendirian. Suara yang lantang melawan kekerasan adalah langkah awal menuju perubahan.

Baca Juga

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

Arya Mohan: Dari Anak Sekolah Gemas Hingga Bodyguard Jahil di Private Bodyguard

Sarah Oktaviani

Aktor muda Arya Mohan kini tengah mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Helga dalam serial "Private Bodyguard". Kemunculannya menambah daftar ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

20 Inspirasi Model Rambut Bob Pendek Wanita: Tampil Segar dan Stylish

Husen Fikri

Siapa bilang rambut pendek itu membosankan? Model rambut bob pendek justru menawarkan fleksibilitas dan kesan yang segar. Dari gaya yang ...

Alya JKT48: Biodata Lengkap, Fakta Menarik, dan Prediksi Masa Depan Sang Bintang Generasi 11

Annisa Ramadhani

Alya Amanda, atau yang lebih akrab disapa Alya JKT48, menjadi nama yang tak asing lagi di telinga para penggemar idol ...

Tinggalkan komentar