Ramadan kembali menyapa, membawa serta pertanyaan klasik seputar hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masturbasi. Aktivitas yang kerap dianggap tabu ini, nyatanya menjadi perdebatan hangat di kalangan umat Muslim, terutama saat menjalankan ibadah puasa. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum masturbasi saat Ramadan? Apakah benar dapat membatalkan puasa?
Membedah Definisi dan Hukum Masturbasi
Secara sederhana, masturbasi adalah tindakan merangsang diri sendiri untuk mencapai kepuasan seksual tanpa melibatkan hubungan badan. Dalam konteks puasa, kegiatan ini menjadi krusial karena berkaitan erat dengan pembatalan puasa. Para ulama telah lama membahas hal ini, mengaitkannya dengan beberapa istilah kunci seperti istimna’ (masturbasi), inzal (orgasme dengan ejakulasi), mubasyarah (kontak fisik), dan ifthar (pembatalan puasa).
Mayoritas ulama sepakat bahwa masturbasi yang menyebabkan keluarnya air mani (ejakulasi) dapat membatalkan puasa. Logika yang mendasarinya adalah, ejakulasi akibat masturbasi memiliki kesamaan dengan ejakulasi akibat mubasyarah, seperti senggama atau sentuhan fisik. Keduanya sama-sama mengantarkan pada puncak kenikmatan seksual yang berlawanan dengan esensi puasa, yaitu menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu.
Also Read
Mazhab Syafi’i dan Perbedaan Pendapat
Namun, pandangan ini sedikit berbeda dalam mazhab Syafi’i. Mazhab ini membedakan hukum berdasarkan penyebab keluarnya air mani. Jika ejakulasi terjadi karena sentuhan fisik atau masturbasi, maka puasa batal. Namun, jika ejakulasi terjadi karena pikiran atau memandang sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka puasa tidak batal.
Perbedaan ini penting untuk dipahami. Artinya, dalam mazhab Syafi’i, ada penekanan pada tindakan fisik yang sengaja dilakukan untuk mencapai kenikmatan seksual. Sementara, fantasi atau rangsangan visual yang tidak disengaja, tidak serta merta membatalkan puasa. Walaupun begitu, tetap saja perlu dihindari karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Haus
Dari penjelasan ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masturbasi saat puasa, terutama yang menyebabkan ejakulasi, umumnya dianggap membatalkan puasa. Lebih dari itu, hal ini juga mengingatkan kita bahwa hakikat puasa bukan hanya menahan lapar dan haus. Puasa adalah tentang menahan segala bentuk hawa nafsu, termasuk nafsu seksual.
Puasa adalah momen untuk mengendalikan diri, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan melatih kesabaran. Oleh karena itu, aktivitas yang dapat menjerumuskan kita pada dosa dan melanggar nilai-nilai puasa, sebaiknya dihindari.
Refleksi dan Perenungan
Sebagai umat Muslim, mari kita jadikan Ramadan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Jauhi segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan menjauhkan kita dari rahmat Allah SWT. Jika terbersit keinginan untuk melakukan masturbasi, ingatlah tujuan kita berpuasa, yaitu untuk meningkatkan ketakwaan dan mengendalikan diri.
Mari bersama-sama menjaga kesucian Ramadan dan meraih keberkahan di dalamnya. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan diterima oleh Allah SWT.