Monogami di Indonesia: Antara Hukum, Agama, dan Realita Poligami

Husen Fikri

Hubungan

Pernahkah terlintas di benak, mengapa kita hanya boleh menikah dengan satu orang? Jawabannya terletak pada asas monogami, sebuah prinsip yang mendasari hukum perkawinan di Indonesia. Namun, benarkah konsep ini berlaku mutlak? Mari kita bedah lebih dalam.

Asas Monogami dalam Hukum Perdata

Secara hukum perdata, Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh terikat perkawinan dengan satu wanita, dan begitu pula sebaliknya. Prinsip ini mengakar kuat dan menjadi dasar sahnya sebuah pernikahan di mata hukum. Asas monogami ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dalam perkawinan.

Monogami dan Fleksibilitas dalam UU Perkawinan

Meski hukum perdata menggariskan monogami, Undang-Undang Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019) memberikan sedikit ruang fleksibilitas. Di sini, hukum agama turut memainkan peran. UU Perkawinan memungkinkan seorang suami untuk berpoligami, dengan syarat memenuhi ketentuan agama yang dianut. Artinya, monogami tidak lagi menjadi aturan mutlak, namun lebih sebagai prinsip umum.

Syarat Poligami: Bukan Sekadar Keinginan

Penting untuk digarisbawahi, poligami bukanlah perkara mudah. Seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Permohonan ini akan dikabulkan jika memenuhi sejumlah syarat ketat, antara lain:

  • Persetujuan dari istri pertama (atau istri-istri yang sudah ada): Persetujuan ini adalah syarat utama, meskipun ada pengecualian dalam beberapa kondisi khusus.
  • Jaminan nafkah: Suami wajib menjamin kehidupan seluruh istri dan anak-anaknya secara layak.
  • Jaminan keadilan: Suami harus mampu bersikap adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.

Syarat-syarat ini dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dalam perkawinan poligami. Jika suami melanggar asas monogami dengan menikah tanpa persetujuan istri pertama, ia dapat dijerat dengan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Realita Poligami dan Dampaknya

Di balik aturan hukum, terdapat realita sosial yang kompleks. Poligami, meski diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seringkali membawa konsekuensi yang tidak mudah. Konflik keluarga, ketidakadilan ekonomi, hingga dampak psikologis pada istri dan anak-anak kerap menjadi isu yang muncul.

Diskusi tentang monogami dan poligami bukan sekadar perdebatan hukum dan agama, namun juga refleksi tentang nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak individu dalam sebuah hubungan. Memahami duduk perkara ini akan membantu kita bersikap lebih bijak dalam memaknai pernikahan dalam konteks masyarakat Indonesia yang beragam.

Kesimpulan

Monogami adalah asas utama dalam hukum perkawinan di Indonesia, namun tidak bersifat mutlak. Fleksibilitas diberikan melalui UU Perkawinan dengan syarat yang ketat demi melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Diskusi mengenai monogami dan poligami harus dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan hukum, agama, dan realita sosial yang ada.

Baca Juga

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

Arya Mohan: Dari Anak Sekolah Gemas Hingga Bodyguard Jahil di Private Bodyguard

Sarah Oktaviani

Aktor muda Arya Mohan kini tengah mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Helga dalam serial "Private Bodyguard". Kemunculannya menambah daftar ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

20 Inspirasi Model Rambut Bob Pendek Wanita: Tampil Segar dan Stylish

Husen Fikri

Siapa bilang rambut pendek itu membosankan? Model rambut bob pendek justru menawarkan fleksibilitas dan kesan yang segar. Dari gaya yang ...

Alya JKT48: Biodata Lengkap, Fakta Menarik, dan Prediksi Masa Depan Sang Bintang Generasi 11

Annisa Ramadhani

Alya Amanda, atau yang lebih akrab disapa Alya JKT48, menjadi nama yang tak asing lagi di telinga para penggemar idol ...

Tinggalkan komentar