Kontroversi kembali mewarnai industri musik tanah air. Kali ini, bukan perseteruan antar musisi yang menjadi sorotan, melainkan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan band Kotak dan lagu hits mereka, "Pelan-Pelan Saja". Isu ini mencuat setelah musisi senior, Ahmad Dhani, melontarkan sindiran pedas melalui unggahan di Instagramnya. Dhani secara tegas menuding Kotak tidak beretika karena membawakan lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya, Posan Tobing.
"Membawakan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta adalah tindakan tidak punya etika dan melanggar hukum hak cipta," tulis Dhani, menyoroti tangkapan layar Instagram story Kotak yang menampilkan daftar lagu yang mereka bawakan. Pernyataan Dhani ini bukan tanpa alasan. Posan Tobing, yang merupakan mantan drummer Kotak dan pencipta lagu "Pelan-Pelan Saja", telah mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada Kotak untuk membawakan lagu tersebut. Alasan utamanya adalah masalah royalti yang dinilai tidak pernah sampai ke tangannya sebagai pencipta.
Lagu "Pelan-Pelan Saja" sendiri memang telah lama menjadi salah satu lagu andalan Kotak. Liriknya yang menyentuh, menggambarkan proses perpisahan yang sulit, telah membuat lagu ini melekat di hati para penggemarnya. Penggambaran seorang wanita yang berusaha merelakan kepergian kekasihnya, meski terasa pedih, menjadi daya tarik tersendiri. Namun, di balik popularitasnya, kini muncul polemik mengenai hak cipta yang tak bisa diabaikan.
Also Read
Peristiwa ini membuka kembali diskusi mengenai pentingnya menghargai karya cipta di industri musik. Kasus "Pelan-Pelan Saja" bukan pertama kalinya terjadi. Seringkali, masalah royalti dan izin membawakan lagu menjadi pemicu konflik antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan. Padahal, hak cipta merupakan hal yang dilindungi oleh undang-undang, dan setiap pelanggaran bisa berakibat hukum.
Perseteruan ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik musisi, label rekaman, maupun pihak penyelenggara acara, untuk lebih menghormati hak-hak pencipta lagu. Perlu adanya transparansi dan komunikasi yang baik agar masalah royalti dapat disalurkan dengan benar dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, musisi juga perlu lebih berhati-hati dan memastikan izin sebelum membawakan lagu orang lain, agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk merefleksikan bagaimana industri musik Indonesia beroperasi. Apakah sistem yang ada sudah cukup adil bagi semua pihak, terutama para pencipta lagu? Atau masih ada celah yang perlu diperbaiki agar hak-hak mereka terlindungi? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab bersama, demi terciptanya ekosistem musik yang lebih sehat dan berkeadilan.