Anwar Usman kembali menduduki kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. Keputusan ini ditetapkan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 15 Maret 2023. Terpilihnya kembali Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Mari kita telusuri lebih dalam profil dan perjalanan karier pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Latar Belakang Pendidikan dan Awal Karier
Lahir pada 31 Desember 1956, Anwar Usman menempuh pendidikan dasar hingga menengah di tanah kelahirannya. Ia bersekolah di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima selama enam tahun (1969-1975). Setelah itu, Anwar merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) pada tahun 1984. Tak berhenti di situ, Anwar terus mengembangkan diri dengan meraih gelar S2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada tahun 2001, dan gelar S3 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2010.
Sebelum terjun ke dunia hukum, Anwar sempat berprofesi sebagai guru honorer. Namun, panggilan hatinya mengantarkannya untuk mengikuti seleksi calon hakim. Pada tahun 1985, ia berhasil diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor. Perjalanan kariernya di bidang peradilan terus menanjak hingga ia mencapai posisi puncak sebagai Ketua MK.
Also Read
Menjabat Sebagai Ketua MK dan Keputusan Kontroversial
Anwar Usman pertama kali menjabat sebagai Ketua MK pada 2 April 2018, menggantikan Arief Hidayat. Selama masa kepemimpinannya, ia telah menangani berbagai perkara penting, termasuk sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Saat itu, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum. Keputusan ini, meski sesuai dengan hukum yang berlaku, tetap menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Pernikahan dengan Idayati dan Isu Konflik Kepentingan
Pada Mei 2022, Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Pernikahan ini tentu saja semakin menyorot sosok Anwar Usman ke publik, tak hanya sebagai tokoh penting di dunia hukum, namun juga sebagai bagian dari keluarga Presiden. Pernikahan yang digelar di Solo ini memunculkan kekhawatiran dan desakan agar Anwar mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK karena potensi konflik kepentingan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Anwar Usman membantah bahwa pernikahannya dengan Idayati adalah pernikahan politik. Ia menjelaskan bahwa ia dan Idayati berkenalan pada Oktober 2021, jauh sebelum pernikahan itu terjadi, dan ia tidak mengetahui status Idayati sebagai adik presiden. Anwar juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota partai politik dan bahwa Jokowi sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, isu konflik kepentingan ini tetap menjadi perhatian publik dan tantangan tersendiri bagi Anwar Usman dalam memimpin MK.
Prespektif Baru: Tantangan Integritas dan Harapan untuk MK
Terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK membawa tantangan tersendiri. Selain harus menjaga independensi lembaga, ia juga harus mampu meyakinkan publik bahwa keputusannya tidak akan terpengaruh oleh kedekatannya dengan keluarga presiden. Integritas dan profesionalisme Anwar Usman akan diuji selama lima tahun ke depan. Publik tentu berharap, di bawah kepemimpinannya, MK tetap menjadi benteng terakhir keadilan dan mampu menjaga konstitusi dengan sebaik-baiknya. MK sebagai lembaga peradilan tertinggi memiliki peran vital dalam demokrasi, dan kredibilitasnya harus terus dijaga. Keputusan-keputusan MK harus tetap berlandaskan pada hukum dan keadilan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik manapun.
Masa jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028 adalah momen krusial bagi lembaga tersebut. Publik akan terus memantau sepak terjangnya dan berharap MK dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan hukum dan demokrasi di Indonesia.