Musim dingin seringkali membuat kita mencari kehangatan, tak terkecuali saat membersihkan diri. Penggunaan air hangat untuk mandi, termasuk mandi junub, menjadi pilihan yang umum. Namun, pertanyaan sering muncul: bolehkah mandi junub menggunakan air hangat? Mari kita kupas tuntas berdasarkan syariat Islam dan bagaimana tata cara mandi junub yang benar.
Hukum Mandi Junub dengan Air Hangat: Tidak Ada Larangan dalam Syariat
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada satupun ayat Al-Qur’an maupun hadis shahih yang secara eksplisit melarang penggunaan air hangat untuk mandi wajib atau junub. Selama air tersebut memenuhi syarat kesucian, yaitu mutlak (suci dan mensucikan), maka diperbolehkan untuk digunakan bersuci. Ini berarti, air yang dipanaskan dengan panci, periuk, atau alat lainnya, sah digunakan asalkan tidak tercampur najis seperti darah, bangkai, atau kotoran.
Dalil yang memperkuat hal ini adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Anfal ayat 11:
Also Read
“…dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya…”
Ayat ini menegaskan bahwa air dari langit, yang merupakan air mutlak, dapat digunakan untuk bersuci. Air hangat yang kita gunakan sehari-hari, yang berasal dari air mutlak dan dipanaskan, tetap memenuhi kriteria ini.
Begitu pula dengan hadis Rasulullah SAW tentang kebersihan air sisa minum kucing, menunjukkan bahwa air yang tidak najis dapat digunakan untuk bersuci. Ini sejalan dengan prinsip bahwa selama tidak ada dalil yang melarang, maka hukum asalnya boleh.
Air Bekas Bersuci: Boleh Dipakai Lagi?
Perlu dipahami, air bekas bersuci atau musta’mal juga masih diperbolehkan untuk bersuci, terutama jika jumlahnya banyak (mencapai 2 qullah atau lebih). Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abdullah bin Umar RA, yang menceritakan bahwa laki-laki dan perempuan di masa Rasulullah SAW berwudhu pada tempat air yang sama.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika air bekas bersuci kurang dari 2 qullah, sebagian ulama berpendapat bahwa air tersebut menjadi musta’mal dan tidak mensucikan. Meskipun demikian, ini tidak serta merta mengharamkan penggunaan air hangat untuk mandi junub. Lebih kepada kehati-hatian dalam menggunakan air bekas bersuci.
Niat Mandi Junub dan Tata Cara yang Benar
Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar dan mensucikan diri. Selain memperhatikan kesucian air, niat dan tata cara juga penting. Berikut niat mandi junub berdasarkan penyebabnya:
-
Niat Mandi Junub setelah Berhubungan Intim:
“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhon lillahi ta’aala.”
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala."
-
Niat Mandi Junub setelah Nifas atau Haid:
“Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minan nifaasi fardhon lillahi ta’aala.”
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta’ala."
Setelah membaca niat, ikuti tata cara mandi wajib atau junub berikut:
- Membaca basmalah dan niat.
- Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kemaluan dari hadas dan kotoran.
- Berwudhu seperti wudhu untuk shalat.
- Membasuh kepala dengan air sebanyak tiga kali hingga pangkal rambut.
- Membasuh seluruh badan, mulai dari bagian kanan, dilanjutkan bagian kiri, hingga air membasahi seluruh tubuh.
- Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tubuh yang tersembunyi terkena air.
- Setelah selesai, dianjurkan untuk berwudhu kembali.
Insight Tambahan: Mandi Junub Bukan Sekadar Ritual Kebersihan
Mandi junub bukan sekadar membersihkan badan dari kotoran fisik, tetapi juga ritual penting untuk menyucikan jiwa. Air yang digunakan dalam mandi junub adalah simbol kesucian yang menghidupkan kembali jiwa yang telah tercemar oleh hadas besar. Oleh karena itu, laksanakan dengan penuh kekhusyukan dan kesadaran akan kebesaran Allah SWT.
Dengan memahami hukum syariat dan tata caranya, kita dapat melaksanakan mandi junub dengan benar, termasuk menggunakan air hangat saat musim dingin. Yang terpenting, jaga kesucian air dan niatkan ibadah hanya karena Allah SWT.