Bulan Ramadan, momen suci bagi umat Muslim, menghadirkan tantangan dan berkah tersendiri. Selain menahan lapar dan haus, kita juga dihadapkan pada berbagai pertanyaan seputar aktivitas sehari-hari, termasuk soal penggunaan kosmetik. Salah satu yang kerap jadi perdebatan adalah: bolehkah memakai lipstik saat berpuasa?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Lipstik, dengan berbagai formula dan warna, memang menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas sebagian besar perempuan. Lantas, bagaimana hukumnya jika digunakan saat sedang menjalankan ibadah puasa?
Lipstik Tipis, Hukumnya Boleh Asal…
Berbagai pendapat ulama telah mencoba menjawab pertanyaan ini, dan garis besar yang bisa ditarik adalah: penggunaan lipstik saat puasa diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan. Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan bahwa memakai lipstik dengan polesan tipis tidak membatalkan puasa. Logikanya sederhana, selama material lipstik tidak tertelan, maka tidak ada yang membatalkan puasa.
Also Read
Namun, ini bukan berarti lampu hijau untuk berdandan totalitas dengan lipstik tebal. Ahmadi mengingatkan bahwa lipstik yang terlalu tebal bisa menimbulkan kesan bibir basah dan dikhawatirkan sebagian materialnya bisa tertelan secara tidak sengaja. Inilah yang kemudian berpotensi membatalkan puasa. Jadi, intinya adalah bijak dalam menggunakan lipstik, pilih yang tipis saja dan jangan berlebihan.
Krim Pelembap Bibir, Solusi untuk Bibir Kering Saat Puasa
Selain lipstik, bibir kering adalah salah satu masalah umum yang sering dialami saat puasa. Jika bibir sudah terasa tidak nyaman karena terlalu kering, lalu bagaimana solusinya? Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin memberikan panduan terkait penggunaan krim pelembap. Beliau memperbolehkan penggunaan krim atau pelembap bibir untuk mengatasi kekeringan, asalkan tidak ada bagian yang tertelan. Bahkan, beliau membandingkannya dengan berkumur, di mana jika ada air yang tidak sengaja tertelan maka tidak membatalkan puasa.
Pentingnya Niat dan Kehati-hatian
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan lipstik dan pelembap bibir saat puasa hukumnya boleh, dengan catatan memperhatikan beberapa hal. Pertama, hindari penggunaan lipstik tebal atau berlebihan. Kedua, pastikan tidak ada material lipstik atau pelembap yang tertelan, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Intinya, semua kembali pada niat kita. Jika tujuannya adalah untuk merawat diri tanpa melanggar ketentuan agama, maka tidak ada larangan untuk menggunakan lipstik tipis atau pelembap bibir saat berpuasa. Namun, sebagai seorang muslim, kita harus tetap berhati-hati dan senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Ramadan adalah bulan penuh berkah. Mari kita jaga kesuciannya dengan tetap beribadah, menjaga diri, dan tetap tampil percaya diri dengan cara yang bijaksana.