Sorotan publik kini tertuju pada sosok Dr. Ridwan Mansyur, yang resmi dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 8 Desember 2023 di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Anwar Usman, dan kehadirannya membawa harapan baru dalam dinamika hukum Indonesia. Bagi sebagian orang, nama Ridwan Mansyur mungkin belum terlalu familiar. Namun, sepak terjangnya di dunia peradilan telah tercatat dengan tinta emas, penuh dedikasi dan terobosan yang tak biasa.
Lahir dan besar di Palembang, Ridwan Mansyur menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1984, sebelum melanjutkan studi pascasarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta pada tahun 2003. Perjalanan kariernya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986. Sejak saat itu, ia menapaki tangga karir dengan penuh integritas dan inovasi.
Satu hal yang patut disorot adalah gaya unik Ridwan Mansyur dalam menangani persidangan. Ia dikenal sebagai satu-satunya hakim yang mengizinkan saksi untuk didampingi selama memberikan keterangan. Langkah ini mencerminkan kepeduliannya terhadap hak-hak saksi dan upaya untuk menciptakan suasana persidangan yang lebih kondusif. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu kaku dan formal, namun juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan yang sesungguhnya.
Also Read
Kiprah Ridwan Mansyur tidak berhenti di satu pengadilan. Ia telah malang melintang di berbagai wilayah dan tingkatan peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri Muara Enim (1989), Pengadilan Negeri Cibinong (1998), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2002-2006), hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta (2006) dan Batam (2007). Bahkan, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam (2008) dan Palembang (2010). Pengalaman luas ini memberinya pemahaman mendalam tentang seluk-beluk hukum dan peradilan di berbagai daerah dan konteks sosial.
Puncak kariernya di pengadilan umum membawanya menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta (2012-2017), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (2017-2018), dan kemudian bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (2018) serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (2020). Perjalanan karir yang panjang ini, hingga akhirnya dilantik menjadi Hakim MK, menunjukkan dedikasi dan kompetensinya yang tak perlu diragukan lagi.
Pelantikan Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P/2023, merupakan babak baru dalam karier dan sumbangsihnya bagi bangsa. Saat pengambilan sumpah jabatan, ia berikrar untuk memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang disaksikan oleh para hakim konstitusi lainnya. Ini memberikan pesan kuat bahwa Ridwan Mansyur siap mengemban amanah baru dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Kehadiran Ridwan Mansyur di MK bukan hanya sekadar pergantian personil, tetapi juga membawa harapan baru dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Pengalamannya yang kaya, gaya kepemimpinannya yang humanis, dan komitmennya yang kuat pada keadilan, memberikan optimisme bahwa MK akan terus menjadi lembaga yang independen dan terpercaya dalam mengawal konstitusi. Publik tentu berharap, di bawah kepemimpinan Hakim Ridwan Mansyur, MK akan terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.