Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Penetapan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya status tersangka Siman sempat gugur melalui praperadilan.
KPK, melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Senin (5/6). Meski belum memberikan detail lengkap perkara, KPK menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan saat upaya penangkapan dan penahanan dilakukan. Saat ini, tim penyidik KPK tengah fokus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti.
Langkah KPK kali ini tampak lebih serius. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tujuh orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Para saksi ini memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Siman Bahar. Mereka adalah:
Also Read
- Tato Miraza: Direktur PT Antam Tbk periode 2013-2015.
- Rajab: Pengawas Pemurnian Emas di UBPP-LM PT Antam Tbk periode 2012-2018.
- Abisetyo Arrozaq Wijaya: Accounting, Tax, and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk sejak 10 Desember 2019 hingga sekarang.
- Bambang Wijanarko: Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode 2011-2015.
- Kunto Hendrapawako: Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk sejak 13 Mei 2019.
- Suhartono: Assistant Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 hingga sekarang.
- Abdul Hadi Aviciena: Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2015-2016 dan General Manager di UBPP PT Antam Tbk tahun 2017-2019.
Pemeriksaan para saksi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah membangun konstruksi hukum yang lebih kuat. Pengalaman sebelumnya, di mana status tersangka Siman Bahar sempat dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi pelajaran berharga. Saat itu, penetapan tersangka dianggap tidak sah karena didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai cacat formal.
Kasus ini juga membuka kembali fakta bahwa sebelumnya KPK telah memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk tahun 2013-2017, Dody Martimbang. Dody didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar, bersama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado.
Kini, dengan penetapan tersangka yang baru, pertanyaan besar muncul: apakah KPK kali ini berhasil membawa Siman Bahar ke pengadilan? Publik tentu berharap KPK tidak lagi kecolongan dan dapat mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak di PT Antam Tbk. Pengusutan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan korupsi dapat berdampak besar pada keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Kasus Siman Bahar dan PT Loco Montrado adalah contoh nyata bagaimana praktik korupsi bisa terjadi di sektor bisnis pertambangan yang strategis. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan informasi terbaru tersampaikan kepada publik.