Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus administrasi, hingga keperluan perizinan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminalitas. Penting untuk memahami proses pembuatan dan perpanjangan SKCK agar urusanmu berjalan lancar. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Masa Berlaku dan Pentingnya Perpanjangan
Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, dan kamu masih membutuhkannya, SKCK harus diperpanjang. Jangan sampai kelupaan, karena SKCK yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan lagi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis atau maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis.
Membuat SKCK Baru: Langkah Demi Langkah
Jika ini kali pertama kamu membuat SKCK atau SKCK lamamu sudah tidak bisa diperpanjang, kamu perlu melalui proses pembuatan baru. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
Also Read
- Surat Pengantar dari Kelurahan: Mintalah surat pengantar dari kantor kelurahan tempat kamu berdomisili. Pastikan data diri dan alamat tertera dengan benar.
- Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kamu.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Siapkan fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
- Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup: Isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jujur dan lengkap.
- Pengambilan Sidik Jari: Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.
Memperpanjang SKCK: Proses yang Lebih Singkat
Proses perpanjangan SKCK lebih sederhana dan cepat dibandingkan membuat baru. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
- SKCK Lama: Bawa SKCK lama yang asli atau legalisir. Pastikan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun.
- Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Siapkan fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
- Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir Perpanjangan SKCK: Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Penting! Catatan Pembatasan Penerbitan SKCK di Polsek
Perlu diperhatikan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Untuk keperluan tersebut, kamu perlu mengurus SKCK di tingkat Polres. Selain itu, pastikan Polsek atau Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM kamu.
Kemudahan Layanan Online
Untuk memudahkan masyarakat, Polri kini menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online. Kamu dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara daring. Ini tentu sangat membantu dan menghemat waktu. Namun, untuk beberapa kasus, verifikasi tetap harus dilakukan secara offline di kantor kepolisian.
Dasar Hukum dan Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 dan disetorkan langsung kepada petugas Polri di tempat. Pastikan kamu membawa uang tunai sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Perspektif Baru: SKCK Bukan Sekadar Syarat Administrasi
SKCK bukan hanya sekadar dokumen pelengkap. Dokumen ini mencerminkan rekam jejakmu sebagai warga negara yang taat hukum. Proses pembuatannya pun bertujuan untuk memvalidasi data dirimu dan memastikan tidak ada catatan kriminalitas. Oleh karena itu, jujurlah dalam memberikan informasi dan lengkapi semua persyaratan dengan benar. SKCK adalah salah satu bentuk legitimasi yang diperlukan dalam interaksi sosial dan profesional, menunjukkan bahwa kamu adalah individu yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.