SKCK: Syarat, Cara Membuat, Perpanjang, dan Biaya Terkini 2024

Sarah Oktaviani

Serba Serbi Kehidupan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus administrasi, hingga keperluan perizinan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminalitas. Penting untuk memahami proses pembuatan dan perpanjangan SKCK agar urusanmu berjalan lancar. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Masa Berlaku dan Pentingnya Perpanjangan

Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, dan kamu masih membutuhkannya, SKCK harus diperpanjang. Jangan sampai kelupaan, karena SKCK yang sudah kedaluwarsa tidak bisa digunakan lagi. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis atau maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis.

Membuat SKCK Baru: Langkah Demi Langkah

Jika ini kali pertama kamu membuat SKCK atau SKCK lamamu sudah tidak bisa diperpanjang, kamu perlu melalui proses pembuatan baru. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan: Mintalah surat pengantar dari kantor kelurahan tempat kamu berdomisili. Pastikan data diri dan alamat tertera dengan benar.
  2. Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga: Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kamu.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Siapkan fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Formulir Daftar Riwayat Hidup: Isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jujur dan lengkap.
  7. Pengambilan Sidik Jari: Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.

Memperpanjang SKCK: Proses yang Lebih Singkat

Proses perpanjangan SKCK lebih sederhana dan cepat dibandingkan membuat baru. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:

  1. SKCK Lama: Bawa SKCK lama yang asli atau legalisir. Pastikan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun.
  2. Fotokopi Dokumen Identitas: Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga: Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Siapkan fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Pas Foto Terbaru: Bawa pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Formulir Perpanjangan SKCK: Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Penting! Catatan Pembatasan Penerbitan SKCK di Polsek

Perlu diperhatikan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti:

  • Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Untuk keperluan tersebut, kamu perlu mengurus SKCK di tingkat Polres. Selain itu, pastikan Polsek atau Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM kamu.

Kemudahan Layanan Online

Untuk memudahkan masyarakat, Polri kini menyediakan fasilitas pendaftaran SKCK secara online. Kamu dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara daring. Ini tentu sangat membantu dan menghemat waktu. Namun, untuk beberapa kasus, verifikasi tetap harus dilakukan secara offline di kantor kepolisian.

Dasar Hukum dan Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 dan disetorkan langsung kepada petugas Polri di tempat. Pastikan kamu membawa uang tunai sesuai jumlah yang dibutuhkan.

Perspektif Baru: SKCK Bukan Sekadar Syarat Administrasi

SKCK bukan hanya sekadar dokumen pelengkap. Dokumen ini mencerminkan rekam jejakmu sebagai warga negara yang taat hukum. Proses pembuatannya pun bertujuan untuk memvalidasi data dirimu dan memastikan tidak ada catatan kriminalitas. Oleh karena itu, jujurlah dalam memberikan informasi dan lengkapi semua persyaratan dengan benar. SKCK adalah salah satu bentuk legitimasi yang diperlukan dalam interaksi sosial dan profesional, menunjukkan bahwa kamu adalah individu yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.

Baca Juga

Arya Mohan: Dari Anak Sekolah Gemas Hingga Bodyguard Jahil di Private Bodyguard

Sarah Oktaviani

Aktor muda Arya Mohan kini tengah mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Helga dalam serial "Private Bodyguard". Kemunculannya menambah daftar ...

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

Alya JKT48: Biodata Lengkap, Fakta Menarik, dan Prediksi Masa Depan Sang Bintang Generasi 11

Annisa Ramadhani

Alya Amanda, atau yang lebih akrab disapa Alya JKT48, menjadi nama yang tak asing lagi di telinga para penggemar idol ...

10 Sampo Anti Ketombe Ampuh: Pilihan Terbaik untuk Kulit Kepala Sehat Bebas Gatal

Sarah Oktaviani

Rambut berketombe memang bikin frustrasi. Gatal, serpihan putih yang bikin minder, dan rasa tidak nyaman di kulit kepala bisa mengganggu ...

Tinggalkan komentar