Bulan Ramadan, bulan penuh berkah, seringkali dibarengi dengan berbagai kekhawatiran terkait aktivitas sehari-hari, termasuk urusan kesehatan. Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum melakukan tes swab PCR atau antigen saat sedang berpuasa? Apakah tindakan medis ini bisa membatalkan puasa yang sedang dijalankan?
Kabar baiknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa yang jelas mengenai hal ini. Dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021, ditegaskan bahwa tes swab PCR maupun antigen untuk mendeteksi COVID-19, tidak membatalkan puasa. Artinya, umat Muslim diperbolehkan melakukan tes swab tersebut tanpa perlu khawatir puasanya batal.
Lantas, apa alasan yang mendasari keputusan ini? Fatwa MUI menjelaskan bahwa metode swab hanya memasukkan alat ke dalam lubang hidung dan tenggorokan, semata-mata untuk mengambil sampel lendir atau cairan. Proses ini tidak melibatkan masuknya zat makanan, nutrisi, atau cairan lain yang bisa membatalkan puasa.
Also Read
Prosedur pengambilan sampel, baik melalui swab nasofaring (area tenggorokan atas di belakang hidung) maupun orofaring (area antara mulut dan tenggorokan), juga menjadi pertimbangan. Swab nasofaring dilakukan dengan gerakan memutar perlahan di kedua lubang hidung, sementara swab orofaring mengambil sampel di dinding mukosa, dengan menghindari area lidah.
Landasan hukum yang lebih mendalam juga dijelaskan dalam fatwa tersebut, dengan merujuk pada konsep "khaisyum" atau batang hidung. Ulama menjelaskan bahwa bagian luar hidung dan batang hidung adalah bagian luar dari rongga hidung. Karena alat swab tidak sampai masuk ke dalam batas khaisyum, maka tindakan ini tidak termasuk membatalkan puasa. Batas yang dimaksud adalah bagian yang melewati ujung khaisyum.
Perspektif Baru: Bukan Sekadar Tidak Membatalkan, Tapi Juga Kebutuhan Mendesak
Lebih dari sekadar aman dari pembatalan puasa, tes swab di bulan Ramadan juga bisa dipandang sebagai kebutuhan mendesak, terutama dalam situasi pandemi atau saat ada gejala yang mengarah pada penyakit menular. Menunda tes hanya karena khawatir puasa batal, justru bisa berisiko pada diri sendiri dan orang lain.
Karenanya, fatwa ini menjadi angin segar bagi umat Muslim yang ingin menjaga kesehatan, baik diri sendiri maupun keluarga, tanpa mengorbankan ibadah puasa. Tidak perlu lagi ada keraguan atau dilema dalam mengambil keputusan terkait tes swab.
Penting untuk Diingat
Meski tes swab PCR dan antigen tidak membatalkan puasa, tetap penting untuk menjaga etika dan kesopanan selama menjalani pemeriksaan. Hindari berbicara berlebihan, dan ikuti arahan petugas medis dengan baik.
Kesimpulan
Jadi, jika Anda atau anggota keluarga perlu melakukan tes swab PCR atau antigen di bulan Ramadan, jangan ragu untuk melakukannya. Fatwa MUI sudah jelas: tes ini tidak membatalkan puasa. Utamakan kesehatan, dan tetaplah menjalankan ibadah puasa dengan tenang.