Lupa bayar iuran BPJS Kesehatan memang bikin pusing. Tagihan yang menumpuk, status kepesertaan yang terancam nonaktif, pasti membuat khawatir. Pertanyaan yang sering muncul, bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Mari kita bedah tuntas persoalan ini.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Keterlambatan pembayaran iuran akan berakibat pada penonaktifan status kepesertaan. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kebijakan pemutihan tunggakan secara penuh dari pemerintah. Wacana pemutihan memang sempat mencuat di DPR, namun belum ada tindak lanjut konkret.
Lantas, bagaimana jika tunggakan sudah menumpuk hingga bertahun-tahun? Apakah harus membayar semua tunggakan? Kabar baiknya, ada solusi! Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengatur bahwa peserta BPJS yang menunggak pembayaran dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar maksimal 24 bulan tunggakan. Artinya, jika kamu menunggak selama lima tahun, kamu hanya perlu membayar tunggakan untuk dua tahun terakhir saja. Sisanya dianggap hangus.
Also Read
Penting untuk Dicatat: Kebijakan ini bukan berarti membenarkan untuk menunda-nunda pembayaran. Justru sebaliknya, ini adalah "jaring pengaman" agar peserta tidak terbebani tunggakan yang terlalu besar. Tetap disiplin membayar iuran BPJS secara rutin adalah cara terbaik untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Lebih dari Sekadar Angka: Dampak Tunggakan BPJS
Tunggakan BPJS bukan hanya soal angka, tapi juga tentang akses terhadap layanan kesehatan. Ketika status kepesertaan nonaktif, kamu tidak bisa memanfaatkan fasilitas BPJS, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap. Ini tentu sangat merugikan, terutama saat kondisi darurat atau membutuhkan penanganan medis yang mahal.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan?
- Cek Status Kepesertaan: Pastikan kamu mengetahui status kepesertaan BPJS kamu, apakah aktif atau nonaktif. Cek melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
- Bayar Tunggakan: Jika ada tunggakan, segera lakukan pembayaran maksimal 24 bulan tunggakan sesuai aturan yang berlaku agar status kepesertaan kembali aktif.
- Bayar Rutin: Setelah tunggakan teratasi, usahakan untuk selalu membayar iuran tepat waktu. Aktifkan fitur autodebit jika perlu agar tidak lagi lupa.
- Manfaatkan Fitur Pengingat: Gunakan aplikasi atau fitur pengingat di ponsel agar tidak terlambat membayar iuran.
- Pahami Hak dan Kewajiban: Pahami betul hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan fasilitas BPJS secara maksimal dan menghindari masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Tunggakan BPJS tidak diputihkan sepenuhnya, namun ada keringanan untuk membayar maksimal 24 bulan tunggakan. Meski demikian, jangan jadikan kebijakan ini alasan untuk menunda-nunda pembayaran. Membayar iuran BPJS secara rutin adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai peserta dan investasi untuk kesehatan diri sendiri dan keluarga. Jangan sampai tunggakan menumpuk dan membuatmu kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan. Ingat, sehat itu mahal, BPJS ada untuk meringankan bebanmu.